Senin (28/11/2022). Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022 di Ruang Macora II hotel The Rinra Makassar.
Kegiatan ini dibuka oleh Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, beserta para narasumber Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Andi Ansar, dan Fajrul Rahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Kajian Kejaksaan Unhas dan beberapa wajib pajak yang memiliki usaha.
Fajrul mengungkapkan bahwa subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, dan wajib pajaknya ialah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang tertentu, sehingga dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
Pajak barang jasa tertentu yang berupa (Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Listrik, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan) dalam penyusunan Ranperda diharapkan mampu menyamakan tanggapan atau persepsi serta data yang bermutu spesifik atas penyusunan Ranperda agar dapat melahirkan pengertian baru mengenai kesepakatan peraturan tersebut. (NN)