Senin (12/02/2024). Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melakukan Pembersihan atau Penertiban Reklame Pemilu dalam Wilayah Kota Makassar terkait penindaklanjutan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Nomor: 028/HK.01.00/K.SN-22//02/2024.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Harryman memberikan arahan langsung kepada para pegawai di wilayah masing-masing yang telah ditentukan. Adapun ruas jalan protokol dan ruas jalan kecamatan yang menjadi sasaran penertiban yakni terdiri dari Kecamatan Tallo, Wajo, Bontoala, Tamalate, Ujungpandang, Mamajang, Makassar, Panakkukang, Rappocini, Tamalanrea, Biringkanaya dan Mariso.
Harryman mengatakan, “Pembersihan reklame ini, agar teman-teman tetap menjaga kekompakan, tidak tebang pilih dalam menurunkan reklame agar menjadikan Kota Makassar lebih teratur secara estetika”. Penertiban reklame ini juga merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.
Pembongkaran reklame diseluruh kecamatan dan ruas jalan protokol melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Camat Se-Kota Makassar, serta Lurah Se-Kota Makassar.