Rabu, 30 Juli 2025 Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melaksanakan penindakan berupa pemasangan tanda (sticker) kepada wajib pajak reklame yang menunggak di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Makassar.
Penindakan reklame ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, Zamhir Islamie Hatta, S.STP.,M.M dan didampingi 2(dua) Kepala Sub. Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, Ansar, SE, MM dan Arfiani AM, SE.,MM.

Badan Pendapatan Daerah melakukan penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan, seperti reklame yang sudah habis masa tayangnya atau tidak memiliki izin yang sah. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua reklame yang ada di ruas jalan Kota Makassar telah mematuhi peraturan yang berlaku dan untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha reklame akan pentingnya mematuhi aturan.

Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan secara rutin. Penindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame yang sah.