MAKASSAR – Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Reklame, Parkir, dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, M. Irsan Abdullah, menghadiri Rapat Koordinasi Izin Penyelenggaraan Reklame yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, bertempat di Gedung Makassar Government Center (MGC) Lantai 2, Jalan Slamet Riyadi, Senin (2/2/2026).

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya awal Pemerintah Kota Makassar di tahun 2026 untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah strategis terkait penyelenggaraan reklame.
Kegiatan ini turut melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, M. Irsan Abdullah menjelaskan bahwa peran Bapenda Kota Makassar dalam rapat koordinasi ini difokuskan pada aspek pajak reklame. Menurutnya, Bapenda bertugas memberikan penilaian terkait kepatuhan wajib pajak sebelum proses perizinan reklame dilanjutkan.
“Kami terfokus pada pajak reklame. Nantinya kami akan memberikan tanggapan dalam berita acara peninjauan lapangan, dengan leading sektor tetap berada pada PTSP,” ujarnya.

Ia menegaskan, penilaian yang dilakukan Bapenda mencakup pengecekan apakah penyelenggara reklame telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak atau belum. Apabila pajak reklame telah dibayarkan sesuai ketentuan, maka proses penerbitan izin dapat dilanjutkan oleh DPMPTSP.
“Jika sudah membayar pajak reklame, maka silakan dilanjutkan ke proses penerbitan perizinan. Ini menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan dan tertib administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Irsan Abdullah menyampaikan bahwa pelaksanaan izin penyelenggaraan reklame di Kota Makassar tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, akan dilakukan peninjauan lapangan secara rutin sebagai bagian dari pengawasan.
“Peninjauan lapangan direncanakan akan dilakukan minimal dua kali dalam seminggu untuk memastikan kesesuaian antara izin, objek reklame, dan kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antar OPD teknis semakin kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, patuh regulasi, dan berkontribusi optimal terhadap pendapatan daerah Kota Makassar.

