Selasa, 2 September 2025 Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menggelar “Peningkatan Kepatuhan Pajak Daerah Sosialisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir” di Hotel Novotel Makassar. Kegiatan ini juga dihadiri instansi terkait seperti PD.Parkir dan Dinas perhubungan serta perusahaan yang memiliki lahan parkir yang ada di Kota Makassar. Tujuan kegiatan ini agar dapat meningkatkan pengertian dalam pengelolaan parkir tersebut.
Acara ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mewakili Wali Kota Makassar. Kegiatan ini juga dihadiri instansi terkait seperti PD.Parkir dan Dinas perhubungan serta perusahaan yang memiliki lahan parkir yang ada di Kota Makassar. Tujuan kegiatan ini agar dapat meningkatkan pengertian kepada wajib pajak dalam pengelolaan lahan parkir yang sesuai dengan aturan.

Optimalisasi penerimaan pajak daerah memiliki dampak ganda selain mendukung anggaran dan pembangunan di tingkat lokal, peningkatan kapasitas fiskal daerah juga berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
Dengan pendapatan pajak daerah yang optimal, pemerintah pusat dapat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis, sementara daerah mampu membiayai kebutuhan spesifik mereka sendiri secara mandiri.
Besarnya kontribusi dari sektor perpajakan terhadap penerimaan di APBD sangatlah berpengaruh terhadap besarnya alokasi belanja yang dianggarkan Pemerintah untuk pembangunan khususnya pembangunan di Kota Makassar.
Tantangan yang akan kita hadapi hari ini adalah ditetapkannya Rp. 2.125.300.000.000.- (Dua Triliun Seratus Dua Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai Target Penerimaan Kota Makassar dari Sektor Pajak Daerah, dimana Pajak Barang dan jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Parkir diharapkan memberikan kontribusi sebesar Rp.25.000.000.000.- (Dua Puluh Milyar Rupiah) yang akan menopang pembangunan Kota Makassar.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi, pamahaman, dan motivasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah khususnya pajak parkir.