Jumat, 02 Januari 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Related Posts

Bapenda Kota Makassar Hadiri High Level Meeting Rekonsiliasi Opsen Pajak Daerah Triwulan II dan III 2025

Kamis, 11 Desember 2025 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah didampingi Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muh Afif dan Kepala Sub Bagian keuangan, Rezky Amelia Ghaffar menghadiri Rapat Koordinasi (High Level Meeting) dan Rekonsiliasi Data Penerimaan Opsen Pajak Daerah Triwulan II dan III Tahun 2025 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dihadiri pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan bersama perbankan mitra pemungut pajak.

Kehadiran Bapenda Makassar mendapat apresiasi langsung dari Kepala Bapenda Sulsel dalam sambutannya saat membuka acara di Hasanuddin Ballroom-Mercure Nexa Pettarani Hotel Jl. A.P Pettarani No.4 Makassar

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bapenda Kota Makassar atas komitmen dan fasilitasi terhadap terselenggaranya rapat koordinasi serta rekonsiliasi penerimaan opsen pajak yang menjadi agenda penting bagi pemerintah daerah.

“Terima kasih kepada Bapenda Kota Makassar atas komitmennya dalam memfasilitasi terlaksananya rapat koordinasi dan rekonsiliasi opsen pajak triwulan II dan III tahun 2025. Ini bagian dari komitmen bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengalokasikan minimal 1,5 persen dari penerimaan opsen pajak guna optimalisasi pajak daerah,” ujarnya.

Rapat ini menyoroti implementasi opsen PKB, opsen BBNKB, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sudah berlaku efektif sejak 5 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pemprov Sulsel juga telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pemungutan serta rekonsiliasi penerimaan pajak antara provinsi, kabupaten/kota, dan pihak bank.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bapenda Sulsel menjelaskan bahwa pemungutan opsen PKB dan BBNKB di Sulsel sudah berjalan baik melalui sistem real time.

Namun untuk pajak MBLB, sebagian besar daerah masih melakukan pemungutan secara manual. Ia berharap seluruh kabupaten/kota termasuk Makassar dapat menyusun regulasi teknis terkait pemungutan opsen MBLB.

Selain itu, ia menekankan bahwa opsen BBNKB berpotensi meningkatkan penerimaan kabupaten/kota hingga 50 persen dibanding pola bagi hasil sebelumnya. Meski demikian, kondisi tersebut tidak merata karena hanya daerah dengan populasi kendaraan besar yang akan merasakan peningkatan signifikan.

Dalam arahannya, pemerintah kabupaten/kota diminta menyiapkan anggaran untuk pendataan dan penagihan PKB serta BBNKB, termasuk mengedukasi masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak secara digital. Pendataan kepemilikan kendaraan dinilai penting agar penerimaan pajak tidak jatuh ke daerah lain.

“Pembayaran pajak digital adalah strategi paling efektif meningkatkan PAD karena menutup celah kebocoran dan memberikan kepastian pembayaran,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kepala Bapenda Sulsel berharap sinergi antara Pemprov Sulsel, kabupaten/kota, serta mitra terkait semakin kuat, termasuk dengan dukungan aktif dari Bapenda Kota Makassar yang hadir pada kegiatan tersebut.