Rabu, 04 Maret 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Related Posts

Bapenda Makassar Genjot Pencetakan SPPT PBB 2026 di 15 Kecamatan

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai menggenjot pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Rabu (11/2/2026).

Berbeda dari tahap awal sebelumnya, tahun ini pencetakan SPPT langsung menyasar 15 kecamatan se Kota Makassar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan distribusi sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sejak awal tahun.

Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, mengatakan percepatan pencetakan dan distribusi SPPT menjadi strategi penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Dengan pencetakan serentak di 15 kecamatan, kami berharap distribusi SPPT bisa lebih cepat dan merata, sehingga masyarakat dapat segera mengetahui besaran kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran tepat waktu,” ujarnya.

Dalam proses pendistribusian, Bapenda melibatkan pengurus RT dan RW, lurah, camat, hingga lembaga pemberdayaan masyarakat. Selain membagikan SPPT, jajaran pemerintah wilayah juga akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan daerah.

Indirwan menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program strategis Pemerintah Kota Makassar.

“Pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun Kota Makassar,” tegasnya.

Selain pencetakan SPPT, Bapenda juga terus menyosialisasikan penggunaan aplikasi PAKINTA (Pajak Terintegritas dan Terdigitalisasi). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB serta mengakses berbagai informasi layanan pajak daerah secara mudah dan praktis melalui ponsel.