Selasa, 21 April 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Related Posts

Bapenda Makassar Hadirkan 4 Narasumber, Perkuat Pengawasan Pajak Air Tanah

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadirkan empat narasumber pada hari kedua diseminasi pengawasan dan penindakan pajak air tanah yang digelar di Aerotel Smile Makassar, Selasa (7/4/2026).

‎Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Bapenda Makassar dalam memperkuat tata kelola pajak daerah, khususnya pada sektor air tanah, melalui peningkatan pengawasan dan pendekatan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

‎Empat narasumber yang dihadirkan berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Makassar, serta Inspektorat Kota Makassar.

‎Kehadiran lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

‎Melalui pemaparan para narasumber, Bapenda Makassar memperoleh penguatan dari berbagai aspek, mulai dari pendampingan hukum, pengawasan teknis, hingga optimalisasi fungsi pengawasan internal. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menutup celah kebocoran penerimaan daerah.

‎Salah satu pemateri, Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan pencegahan.

‎“Kejaksaan hadir tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum, serta memastikan penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, peran intelijen sebagai early warning system sangat penting dalam mendeteksi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pengelolaan pajak daerah sejak dini.

‎Bapenda Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pajak daerah. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, optimalisasi penerimaan daerah diharapkan dapat tercapai secara berkelanjutan.

‎Diseminasi ini sekaligus menjadi momentum penguatan pengawasan pajak air tanah, guna mendukung pembangunan Kota Makassar yang lebih maju dan berdaya saing.