MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadiri undangan Sekretariat Daerah Kota Makassar dalam Acara Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum Daerah yang Sudah Ditetapkan Mengenai Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Karebosi Premier (Hotel Condotel Makassar), Jl. Jend. M. Yusuf No. 1, dan diikuti oleh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam pelaksanaan regulasi daerah.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman terkait implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2024, khususnya mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi bagian penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
Koordinasi ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antar perangkat daerah agar pelaksanaan produk hukum daerah dapat berjalan efektif, optimal, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kota Makassar.

