Kamis, 21 November 2024

PPID Pelaksana

Menurut Pembukaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi: "Keterbukaan Informasi Publik Berlandaskan pada Hak Setiap Individu, Negara Demokrasi dan Terwujudnya Good Governance.

Tugas

  • Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan
  • Daftar Informasi Publik;
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik

Kewenangan

  • Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.