Jumat, 13 Desember 2024
spot_imgspot_img
spot_img

Related Posts

Bapenda Kembali Menggelar Sosialisasi Demi Tingkatkan Capaian PAD

Kamis (15/06/2023). Badan Pendapatan daerah Kota Makassar kembali menggelar Rapat Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Restoran dan Pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang dimana Sosialisasi Pajak Restoran bertempat di Horizon Hotel, sementara Pajak Air Bawah Tanah bertempat di Arthama Hotel.

Dibuka langsung oleh Muh. Mario Said, Asisten III mewakili Walikota Makassar, menyampaikan dalam sambutannya, “Target Pemerintah Kota Makassar yakni sekitar 1,9 T atau sekitar 87%, sehingga banyak sekali permasalahan-permasalahn yang membutuhkan penanganan dan membutuhkan pembiayaan, dan dukungan peranan serta-merta wajib pajak sebagai mitra pemerintah tiap tahunnya diharapkan bisa semakin meningkat dan mampu memberikan semangat dan manfaat khususnya Pemerintah Kota Makassar”.

Dihadiri oleh Reza Dian Riandy Nurdin, Kasubbid Hotel, dan Air Bawah Tanah, Iptu Faizal, Kanit Tipidkor, Mawardi, Departemen Digitalisasi, Indiawati, Penyuluh Pajak KPP Makassar Barat sebagai pembicara di Horizon Hotel, sementara Fikri Fachrurrozi, Kejaksaan Negeri Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Beni Iskandar, Dirut PDAM, dan Abdul Munir, Dinas ESDM Makassar, beserta peserta rapat yang menjadi wajib pajak.

Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk peranan masyarakat sehingga diharapkan peranan pajak dalam penyelenggaraan otonomi daerah mampu menjadi sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah.

Pentingnya membangun kepatuhan dan kesadaran masyarakat dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi dikarenakan kesadaran masyarakat dengan menanamkan pengertian kesadaran yang berasal dari diri sendiri bisa dimulai dari lingkungan sendiri, keluarga, melebar ke tetangga, dan dalam forum-forum tertentu melalui sosialisasi. Dengan tingginya intensitas informasi sosialisasi yang diterima oleh masyarakat secara perlahan mengubah mindset tentang pajak kearah yang lebih positif.
  2. Memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak. Jika pelayanan kurang memuaskan, maka akan menimbulkan keengganan wajib pajak untuk melangkah ke kantor pajak. Pelayanan harus mencitrakan keramahan, kenggunan, dan kenyamanan wajib pajak.
  3. Meningkatkan citra good governance yang dapat menimbulkan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat, sehingga kegiatan pembayaran wajib pajak akan menjadi sebuah kebutuhan, dan kerelaan, dan bukan sebagai paksaan.
  4. Memberikan pengetahuan dengan melalui jalur pendidikan perpajakan sehingga mendorong individu ke arah positif yang selanjutnya memberikan hasil yang positif sebagai pendorong untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak.
  5. Law Enforcement, dengan penegakan hukum yang benar tanpa pandang bulu akan memberikan deadline effect yang kritis sehingga meningkatkan kesadaran pemerintah daerah wajib pajak.

Di akhir acara, partisipasi wajib pajak dengan sesi tanya jawab juga dilakukan demi terciptanya feedback yang melingkupi forum. (NN)