Jumat, 2 Agustus 2024- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menggelar rapat penting terkait pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota mengenai tata cara pemungutan pajak daerah. Tata cara pemungutan pajak daerah melibatkan langkah-langkah yang ditetapkan untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah dikelola dengan baik, mulai dari penetapan hingga pemungutan dan pelaporan. Rancangan pemerintah dalam menentukan tata cara pemungutan pajak melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan bahwa sistem pemungutan pajak berjalan dengan efektif, efisien, dan adil.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat lt 2 Bapenda Kota Makassar yang dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural Bapenda Kota Makassar. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak daerah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi serta memudahkan Wajib Pajak dalam mendapatkan fasilitas pelayanan pembayaran pajak di Kota Makassar.
Para peserta membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah mulai dari Penetapan Pajak Daerah, Pendaftaran Wajib Pajak, Penetapan dan Pemberitahuan Pajak, Perhitungan Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan Pajak, Pengawasan dan Penegakan sampai Evaluasi dan Peningkatan Sistem Informasi dan Prosedur untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan memudahkan wajib pajak. Dengan mengikuti tata cara ini, pemerintah daerah dapat mengelola pemungutan pajak secara efektif dan memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dengan benar.
Diskusi difokuskan pada peningkatan prosedur, regulasi yang lebih komprehensif, dan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta tantangan yang selama ini ditemukan di lapangan.