MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa makanan/minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Bapenda Kota Makassar, Jumat (08/05/2026), ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong iklim usaha yang kondusif serta meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan kebijakan insentif fiskal dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

