MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu, menghadiri kegiatan Legal Drafting Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar, yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam memastikan rancangan peraturan wali kota disusun secara sistematis, memiliki landasan hukum yang jelas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan ini, kehadiran Bapenda menjadi bagian penting dalam memberikan perspektif teknis terkait substansi regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada aspek pajak daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Bapenda.

Ambar sapaan akrabnya menyampaikan bahwa keterlibatan Bapenda dalam proses legal drafting merupakan bentuk dukungan terhadap penyusunan regulasi daerah yang implementatif dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Bapenda tentu mendukung proses penyusunan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik. Kami memastikan aspek teknis perpajakan daerah yang menjadi kewenangan Bapenda dapat terakomodasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui keterlibatan dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Bapenda Kota Makassar terus memperkuat sinergi dengan perangkat daerah terkait guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

