Jumat, 13 Desember 2024
spot_imgspot_img
spot_img

Related Posts

Kembali Gelar Sosialisasi, Bapenda Bahas Pajak Reklame dan Pajak Parkir

Senin (19/06/2023). Badan Pendapatan daerah Kota Makassar kembali menggelar Rapat Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Reklame dan Pajak Parkir yang bertempat di Arthama Hotel Makassar yang dilakukan dari tanggal 16 dan 19 Juni 2023.

Dibuka langsung oleh Muh. Mario Said, Asisten III, dan Irwan Rusfiady Adnan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Makassar mewakili Walikota Makassar, menyampaikan dalam sambutannya, “Target Pemerintah Kota Makassar yakni sekitar 1,9 T atau sekitar 87%, sehingga banyak sekali permasalahan-permasalan yang membutuhkan penanganan dan membutuhkan pembiayaan, dan dukungan peranan serta-merta wajib pajak sebagai mitra pemerintah tiap tahunnya diharapkan bisa semakin meningkat dan mampu memberikan semangat dan manfaat khususnya Pemerintah Kota Makassar”.

Dihadiri pula oleh Syaifuddin Sidjaya, kabid tata Bangunan dan Lingkungan, Firman Wahab, Kabid Advokasi DPMPTSP, Fikri Fachrurrozi, Kejaksaan Negeri Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai narasumber atau pembicara Pajak Reklame, sementara Aulia Arsyad, Kepala Dinas Perhubungan, Daniati, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, dan Fikri Fachrurrozi, Kejaksaan Negeri Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi pembicara pada sosialisasi Pajak Parkir. Sementara yang menjadi moderator yakni Arifuddin hamarung, Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar.

Adapun alasan Bapenda melakukan sosialisasi ini diharapkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan menanamkan pengertian dari diri sendiri bisa dimulai dari lingkungan sendiri, sehingga masyarakat secara perlahan mengubah mindset tentang pajak kearah yang lebih positif.

Pada akhir acara, partisipan yang hadir dapat melakukan tanya-jawab yang langsung dijawab oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Bapenda Makassar, Harryman. Sesi tanya jawab ini diharapkan mampu menjawab kendala-kendala yang dihadapi oleh wajib pajak selama akan melakukan pembayaran maupun terkait   (NN)